SIKAP DAN PENILAIAN KAMI ATAS PENCALONAN GIBRAN RAKABUMING SEBAGAI CAWAPRES PRABOWO

SIKAP DAN PENILAIAN KAMI ATAS PENCALONAN GIBRAN RAKABUMING SEBAGAI CAWAPRES PRABOWO

Banyak yang membuat analisa dan komentar tentang pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Namun kami, GEGAP (Gerilyawan Ganjar Pranowo) lebih suka membuat analisa dan penilaian atas hal ini dari perspektif yang seobyektif mungkin.

HAL PERTAMA yang kami jadikan landasan dalam menilai pencalonan Gibran sebagai cawapres adalah Hukum Proses[1]. Hukum Proses (The Law of Process) mengatakan “Leadership Develops Daily, Not in a Day” (“Kepemimpinan Berkembang Setiap Hari, Bukan Dalam Satu Hari”).

Dalam pandangan kami, dengan mengacu pada ‘Hukum Proses’ ini, maka Gibran Rakabuming dapat dikatakan tidak memenuhi hukum ini. Jika dikatakan bahwa Gibran Rakabuming pernah menjadi walikota, maka itu pun belum tuntas menjalani jabatannya sebagai walikota, bahkan untuk separuh perjalanan saja belum sampai karena Gibran Rakabuming dilantik menjadi walikota Surakarta pada 26 Februari 2021. Ini artinya Gibran Rakabumi baru menjadi walikota Surakarta selama 1 tahun 10 bulan.

HAL KEDUA yang kami jadikan landasan dalam menilai pencalonan Gibran sebagai cawapres adalah Hukum Kepercayaan[2]. Hukum Kepercayaan (The Law of Buy-In) mengatakan “People buy into the leader, then the vision.” (“Orang percaya dulu kepada sang pemimpin, baru kemudian visinya.”)

Dalam pandangan kami, dengan mengacu pada ‘Hukum Kepercayaan ini, maka Gibran Rakabuming dapat dikatakan tidak memenuhi hukum ini. Bagaimana kami dapat mempercayai Gibran jika ia tidak memegang teguh amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Ia begitu mudah tergoda dengan tawaran yang lebih besar.

SIKAP DAN PENILAIAN KAMI ATAS PENCALONAN GIBRAN RAKABUMING SEBAGAI CAWAPRES PRABOWO

Dalam katadata.co.id[3], Gibran diberitakan mulai bertugas menjadi juru kampanye pemenangan Ganjar di Pilpres. Gibran mulai melakukan aksi melakukan kampanye dengan menempelkan stiker ke rumah-rumah warga di kota Solo, Jawa Tengah.[4]

Bahkan sangking semangatnya mendukung Ganjar Pranowo, Gibran dan Bobby (menantu Pak Jokowi) mengajak warga pilih Ganjar dan PDIP meskipun belum memasuki masa kampanye sebagaimana diberitakan dalam Republik.co.id[5].

SIKAP DAN PENILAIAN KAMI ATAS PENCALONAN GIBRAN RAKABUMING SEBAGAI CAWAPRES PRABOWO

Menantu Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Medan Bobby Nasution mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang. Bobby menyebut Ganjar memiliki rekam jejak yang jelas, sehingga patut dipilih sebagai presiden Indonesia berikutnya oleh masyarakat.[6]

Dari semua berita di atas, ini menunjukkan bahwasannya Gibran termasuk orang yang tidak konsisten dan tidak dapat dipercaya. Bagaimana bisa Gibran yang kader PDIP dan sempat melakukan aksi kampanye untuk Ganjar kemudian beralih menjadi cawapres-nya Prabowo Subianto ?

Selain itu, sebagai kader PDIP, bisa dikatakan bahwa Gibran ‘berkhianat’ terhadap partai yang menaikkan dan membesarkan namanya.

Dan terakhir, saya ingin menyampaikan tentang Hukum Daya Tarik[7]. Hukum Daya Tarik (The Law of Magnetism) mengatakan “Who You areIs Who You Attract” (“Siapa Anda adalah Siapa yang Anda Tarik”). Dan karena magnet itu saling tarik menarik, maka ini artinya juga siapa yang menarik Anda maka itulah Anda. Orang baik akan menarik orang baik dan akan ditarik orang baik; demikian sebaliknya, orang buruk akan menarik orang buruk dan ditarik orang buruk.

Orang baik akan konsisten dan komitmen dengan segala ucapannya. Orang baik akan memegang teguh segala hal yang diamanahkan kepadanya. Dan orang baik akan sangat tahu bagaimana berterima kasih kepada orang atau pihak yang telah membesarkan dirinya.

Jika keputusan Gibran dan Bobby yang kemudian berubah 180 derajat karena Pak Jokowi, maka saya ingin melayangkan pertanyaan kepada Pak Jokowi, “ADA APA DENGAN DIRIMU PAK JOKOWI”.

 

Salam Pancasila. Salam Integritas.

 

Max Hendrian Sahuleka
Ketua Umum GEGAP (Gerilyawan Ganjar Pranowo)



[1] John C. Maxwell, The 21 Irrefutable Laws of Leadership (2i Hukum Kepemimpinan Sejati), hal. 61.

[2] John C. Maxwell, The 21 Irrefutable Laws of Leadership (2i Hukum Kepemimpinan Sejati), hal. 251.

[3] https://katadata.co.id/ira/berita/64b5176783411/gibran-mulai-bertugas-jadi-juru-kampanye-pemenangan-ganjar-di-pilpres

[4] https://regional.kompas.com/read/2023/08/19/193541778/gibran-mulai-kampanyekan-ganjar-tempel-stiker-di-rumah-rumah-warga

[5] https://news.republika.co.id/berita/s03dje409/gibran-hingga-bobby-ajak-warga-pilih-ganjar-dan-pdip-padahal-belum-masa-kampanye-part1

[6] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230821153111-617-988598/bobby-dan-gibran-kompak-ajak-masyarakat-pilih-ganjar-di-pilpres-2024

[7] John C. Maxwell, The 21 Irrefutable Laws of Leadership (2i Hukum Kepemimpinan Sejati), hal. 169

No comments:

Post a Comment

  • SHARE